Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

banner 468x60

Jakarta – PT Jasa Raharja bergerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi, Senin (27/4/2026). Penyerahan santunan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, secara langsung menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban pada Selasa (28/4/2026). Santunan untuk korban Adelia Rifani diberikan kepada ayahnya, Haerusli. Sementara itu, santunan korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman. Untuk korban Ristuti Kustirahayu, santunan diterima oleh suaminya, Suyatno, dan santunan korban Enggar Retno K. juga diserahkan kepada pihak suami sebagai ahli waris sah.

Awaluddin menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan proses santunan menjadi prioritas utama, mulai dari pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran dana.

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima secepat mungkin oleh ahli waris, sehingga dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data terbaru hingga Selasa (28/4/2026) pukul 18.00 WIB, jumlah korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang. Dari jumlah tersebut, 15 orang dinyatakan meninggal dunia dan 88 lainnya mengalami luka-luka.

Dari total korban meninggal dunia, empat korban telah menerima santunan, sementara 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi masih dalam proses survei dan verifikasi ahli waris.

Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama PT KAI dengan Jasaraharja Putera.

Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. Tambahan jaminan juga diberikan oleh Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi korban kecelakaan transportasi, sekaligus memastikan negara hadir di tengah masyarakat saat dibutuhkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *