Ambon – Polsek KPYS menggelar operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia barang bawaan penumpang di KM Sabuk Nusantara 34 yang bersandar di Pelabuhan Dr. Siwabessy Ambon, Selasa (9/6/2026). Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 215 liter minuman keras tradisional jenis sopi.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/130/VI/KEP./2026/Polsek KPYS tertanggal 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Operasi ini menargetkan peredaran minuman keras, bahan tambang, serta barang ilegal lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penanggung jawab kegiatan adalah Kapolsek KPYS IPTU Giovani B.M. Tofy, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek IPDA Burhan Nawir. Razia dilakukan saat kapal yang berangkat dari Pelabuhan Wulur itu mulai menurunkan penumpang dan barang. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap barang bawaan di dermaga, tetapi juga meliputi area tempat tidur penumpang, kamar awak kapal, hingga gudang penyimpanan.
Hasil pemeriksaan ditemukan sopi dalam berbagai kemasan. Seluruh barang bukti berjumlah 215 liter itu langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut.
Kegiatan berakhir pukul 17.30 WIT dengan situasi pelabuhan tetap aman dan kondusif. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur transportasi laut guna mencegah peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum.











