OJK: Kenali 6 Ciri Investasi Ilegal, Jangan Tergiur Janji Untung Besar Cepat  

banner 468x60

Ambon, 13 Juni 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun resmi @ojkindonesia dan @ojkmaluku mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penawaran investasi ilegal. Lembaga ini merilis daftar ciri khas agar masyarakat lebih mudah mengenali dan menghindari modus penipuan keuangan

Berikut adalah 6 tanda utama investasi ilegal:

1. Imbal hasil tidak wajar: Menjanjikan keuntungan sangat tinggi dalam waktu singkat, jauh di atas bunga pasar umum.

2. Tidak memiliki izin resmi: Tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK maupun lembaga berwenang lainnya.

3. Mendesak segera bergabung: Memberikan tekanan agar segera menyetor dana dengan alasan kesempatan terbatas.

4. Ada bonus rekrutmen: Memberikan komisi atau hadiah besar hanya jika berhasil mengajak orang lain bergabung.

5. Produk tidak jelas: Tidak dapat menjelaskan secara rinci dan logis cara kerja usaha serta sumber keuntungannya.

6. Sulit menarik dana: Menerapkan syarat berbelit atau menolak permintaan penarikan dana kapan saja.

OJK menegaskan bahwa investasi yang aman dan terpercaya harus memiliki izin resmi dan terdaftar dalam pengawasan lembaga. Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui situs resmi www.ojk.go.id atau menghubungi layanan kontak resmi:

📞 Telepon: 157

📱 WhatsApp: 081-157-157-157

📧 Email: konsumen@ojk.go.id

“Jangan tergiur untung besar dalam waktu singkat. Cek legalitasnya dulu melalui OJK,” pesan OJK.

 

 

 

L

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *