AMBON – DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I menyoroti persoalan akses pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah kepulauan. Jarak antarpulau yang jauh serta minimnya fasilitas pelayanan kepolisian menjadi kendala utama masyarakat di Kabupaten Buru dan Buru Selatan dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengungkapkan bahwa hingga kini masyarakat di Kabupaten Buru Selatan belum memiliki fasilitas pembuatan SIM di daerahnya sendiri. Warga terpaksa menempuh perjalanan laut menuju Kabupaten Buru untuk mengurus SIM.
Dewan DPRD Maluku berencana berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Maluku untuk mendorong pembukaan unit pelayanan SIM di kabupaten yang belum terlayani. “Jangan sampai masyarakat terus dibebani ongkos transportasi yang mahal hanya untuk mengurus dokumen dasar,” katanya.











