88 Warga Binaan Lapas Namlea Terima Remisi Idul Fitri, Disambut Haru dan Syukur

banner 468x60

Namlea, – Suara Manise (MIRA)

Puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mengungkapkan rasa syukur setelah menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3). Pemberian remisi tersebut menjadi momen penuh haru sebagai hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani.

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Namlea dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas, Muhammad M. Marasabessy, kepada perwakilan warga binaan. Acara tersebut turut dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Jikumerasa.

Dalam sambutannya, Marasabessy menyampaikan bahwa Idul Fitri menjadi momentum kemenangan, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan, menjaga sikap, serta terus melakukan introspeksi diri sehingga tingkat risiko semakin menurun,” ujarnya saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan wujud nyata perhatian negara sebagai bentuk penghargaan (reward) kepada narapidana dan anak binaan yang berupaya memperbaiki diri dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Sementara itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Iswan Ternate, menjelaskan bahwa sebanyak 88 narapidana menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini dari total 151 warga binaan yang diusulkan.

“Seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), artinya tidak ada yang langsung bebas. Besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya.

Adapun rincian penerima remisi meliputi 17 orang mendapat remisi 15 hari, 55 orang mendapat 1 bulan, 12 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. Para penerima remisi berasal dari berbagai perkara, seperti perlindungan anak, narkotika, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *