Ambon- Suara Manise
Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) asal Cina diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Operasi yang digelar pada Senin (04/05/2026) itu melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari TNI, Polri, hingga Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku.
Kepala Kantor Imigrasi Ambon, Eben Rifqi Taufan, mengungkapkan bahwa sebagian besar WNA ditemukan tengah beraktivitas langsung di area tambang
“Sebanyak 22 orang kami temukan di lokasi pertambangan, sementara dua lainnya berada di kantor. Total 24 orang saat ini dalam proses pemeriksaan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Ambon, Rabu (06/05/2026)
Seluruh dokumen perjalanan milik para WNA tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari pemeriksaan administratif. Fokus utama penyelidikan adalah memastikan kesesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.

Dari hasil pendataan awal, seluruh WNA diketahui beroperasi di wilayah tambang Gunung Botak, tepatnya di kawasan Nambalaya. Mereka juga termasuk 16 orang yang sebelumnya telah diamankan oleh Satgas dalam operasi terpisah.
Meski perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing tersebut disebut memiliki izin resmi, Imigrasi menegaskan bahwa hal itu tidak serta-merta membenarkan aktivitas para WNA jika tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Legalitas perusahaan bukan ranah kami, tetapi penggunaan izin tinggal oleh tenaga asing harus sesuai dengan ketentuan. Itu yang sedang kami dalami,” jelas Eben.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan keimigrasian dapat berujung pada sanksi tegas. Tidak hanya administratif seperti denda dan deportasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana jika ditemukan pelanggaran serius.
“Kalau hanya overstay, ada sanksi administratif. Tapi jika ada unsur penyalahgunaan izin atau pelanggaran berat, bisa diproses pidana,” tegasnya.
Imigrasi Ambon memastikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperketat, khususnya di wilayah-wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti pertambangan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Maluku benar-benar memberikan dampak positif dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanim Ambon turut didampingi sejumlah pejabat terkait dari jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku dan internal kantor Imigrasi Ambon.











