JAKARTA – Gelombang kritik terhadap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penanganan kasus pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, terus menguat.
Tokoh masyarakat Buru di Jakarta, Fuad Bachmid, menyatakan bahwa pada Senin mendatang dirinya bersama sekitar 15 organisasi masyarakat sipil dan kelompok pemerhati pertambangan akan mengadukan Dirjen Gakkum ESDM kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet (Seskab).
Langkah tersebut diambil karena mereka menilai terdapat dugaan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum di kawasan tambang emas Gunung Botak.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Presiden. Kami menilai ada dugaan tebang pilih dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM di kawasan Gunung Botak,” kata Fuad Bachmid dalam keterangannya, Jumat, (3/7/2026)
Menurut Fuad, hingga saat ini proses hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM dinilai hanya terfokus pada PT Harmoni Anugerah Mineral (HAM), PT Wanshuai Indo Mining, serta sejumlah warga negara asing yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kata dia, berbagai informasi dan dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak atau korporasi lain yang selama ini menjadi perbincangan publik belum terlihat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami melihat belum ada komitmen yang kuat untuk memperluas penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Akibatnya muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya menyasar pihak tertentu, sementara pihak lain seolah tidak tersentuh,” ujarnya.
Fuad menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan untuk mendorong agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal menegaskan komitmennya untuk menata sektor pertambangan nasional dan memberantas seluruh bentuk pelanggaran tanpa pandang bulu.
Menurutnya, pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum ESDM melalui Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Semangat Presiden sangat jelas, yaitu penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Karena itu, kami berharap Presiden memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar tidak muncul persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum,” katanya.
Fuad juga menyoroti belum adanya perkembangan penyelidikan terhadap sejumlah dugaan aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik di kawasan Gunung Botak.
Menurutnya, apabila terdapat informasi, laporan masyarakat, maupun indikasi pelanggaran yang mengarah kepada pihak lain, maka seluruhnya harus diuji melalui proses penyelidikan yang profesional dan terbuka.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke satu pihak tetapi tumpul ke pihak lain. Jika ada dugaan pelanggaran, maka semua pihak harus diperiksa dan diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, dan kelompok pemerhati pertambangan di Kabupaten Buru juga menyampaikan kritik serupa. Mereka mempertanyakan mengapa proses hukum yang berjalan saat ini dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang disebut-sebut dalam berbagai laporan dan informasi yang beredar di ruang publik.
Perdebatan mengenai penanganan kasus Gunung Botak kini menjadi sorotan luas. Di satu sisi masyarakat mendukung langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan, namun di sisi lain muncul tuntutan agar proses tersebut dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Rencana pelaporan kepada Presiden pada Senin mendatang diperkirakan akan semakin menambah tekanan publik terhadap Ditjen Gakkum ESDM untuk menjelaskan arah dan perkembangan penanganan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan tambang emas Gunung Botak.










