Maluku – Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menggelar operasi razia peredaran minuman keras (miras) tradisional di depan area Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (15/5) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 07.40 WIT oleh personel Polsek Salahutu dan anggota KP3, dengan menyasar kendaraan rute KR4, KR6, dan KR2, serta barang bawaan penumpang. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 110 liter miras jenis sopi yang didatangkan dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Miras tersebut dikemas dalam tiga karung beras dan satu karton, serta diangkut menggunakan mobil Avanza berwarna hitam. Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Salahutu untuk ditindaklanjuti, dengan pengamanan dilakukan oleh Bripka Yudi Marajabessy dan tim.
Kapolsek Salahutu menyampaikan bahwa razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras di wilayah hukumnya, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan, petugas juga menghimbau kepada seluruh pengemudi dan masyarakat agar tidak mengangkut atau membawa barang titipan yang berisi miras dalam bentuk apapun.
“Kegiatan berakhir pukul 09.00 WIT, dan sepanjang pelaksanaan situasi terpantau aman dan tertib. Kami akan terus melakukan pengawasan dan operasi serupa secara rutin untuk mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Hasil laporan kegiatan ini juga disampaikan kepada Waka Polresta, Kabag Ops, dan Kasat Intelkam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan lebih lanjut.











