Ambon — Suara Manise
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendeportasi 11 warga negara (WN) China melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (15/5/2026). Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku.
Kegiatan deportasi dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Edwin Musila. Sebelum diberangkatkan, para WN China bersama tim pengawal bertolak dari Ambon menuju Jakarta melalui Bandar Udara Pattimura menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Rombongan berangkat dari Ambon pada pukul 16.30 WIT dan tiba di Jakarta sekitar pukul 18.30 WIB. Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tim langsung melakukan persiapan penerbangan lanjutan menuju China menggunakan maskapai XiamenAir.
Pada proses check-in penerbangan internasional, pihak maskapai sempat melakukan penyesuaian jadwal keberangkatan. Meski demikian, seluruh tahapan deportasi tetap berlangsung aman dan tertib hingga para WN China diberangkatkan menuju negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, memastikan seluruh proses pendeportasian berjalan sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku.
“Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian terhadap 11 WN China telah dilaksanakan dengan aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur keimigrasian,” ujarnya.
Imigrasi Ambon juga menilai koordinasi dengan pihak maskapai penerbangan menjadi hal penting untuk mendukung kelancaran proses deportasi ke depan. Selain itu, pengawasan dan penindakan keimigrasian akan terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Maluku. ( SM/ML/**)











