jakarta – Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps). Kini, BI-Rate berada di level 5,50%, berlaku mulai 10 Juni 2026.
Selain BI-Rate, BI juga menaikkan dua suku bunga lainnya. Suku bunga Deposit Facility naik 25 bps menjadi 4,50%, sedangkan suku bunga Lending Facility juga naik 25 bps menjadi 6,25%.
Kenaikan ini diambil sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah, yang menghadapi tekanan akibat tingginya gejolak ekonomi global imbas ketegangan di Timur Tengah. Kebijakan ini juga bersifat pre-emptive atau antisipatif guna menjaga laju inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap terjaga dalam kisaran sasaran pemerintah, yaitu 2,5% dengan deviasi plus-minus 1%.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya BI menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian kondisi dunia. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui tautan resmi Bank Indonesia.










