KLARIFIKASI BPJN MALUKU : LHP BPK TIDAK MENYATAKAN ADANYA TINDAK PIDANA, TEMUAN TELAH DITINDAKLANJUTI SESUAI MEKANISME

banner 468x60

Maluku – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku memberikan klarifikasi tegas atas desakan sejumlah koalisi aktivis yang meminta DPRD dan aparat penegak hukum menyelidiki Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah II, Toce Leuwol. Menurut pihak BPJN, tuduhan bahwa tiga paket pekerjaan jalan tidak tuntas dan berindikasi korupsi adalah tidak berdasar dan masuk kategori kabar bohong.

Dalam penjelasannya, BPJN merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 3/T/LHP/DJPKN-IV/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dokumen tersebut mencatat secara jelas bahwa seluruh paket pekerjaan di wilayah kerja Satker II, yakni Preservasi Jalan Bula–Masiwang serta dua paket penanganan longsor di Sp. Waipia–Saleman, telah berstatus selesai.

Terkait angka temuan sebesar Rp684.096.200,91, BPJN menegaskan jumlah tersebut hanyalah nilai temuan administratif dan teknis yang menjadi bahan perbaikan, bukan bukti kerugian negara atau tindak pidana. Kesimpulan BPK justru menyatakan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa telah sesuai ketentuan yang berlaku secara materiil.

“Pemeriksaan BPK tidak menetapkan tersangka maupun menyimpulkan adanya korupsi. Tindak lanjut rekomendasi adalah bagian dari sistem pengawasan biasa, bukan indikasi kesalahan pidana,” tegas pernyataan resmi BPJN. Pihaknya mengimbau semua pihak tidak menyimpang dari dokumen resmi serta menghormati asas praduga tak bersalah

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *