Ambon — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku kembali memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada ratusan warga binaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan di tengah kondisi hunian yang melebihi kapasitas.
Pemberian remisi mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, yang diperkuat dengan kebijakan teknis terbaru tahun 2026.
Data per 21 Maret 2026 menunjukkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Maluku mencapai 1.622 orang, terdiri dari 298 tahanan dan 1.324 narapidana. Sementara kapasitas hunian hanya 1.342 orang, sehingga kondisi overkapasitas masih menjadi tantangan nyata dalam pengelolaan pemasyarakatan.
Dari total warga binaan, sebanyak 613 orang merupakan narapidana beragama Islam. Pada momentum Idul Fitri tahun ini, 443 warga binaan diusulkan menerima remisi, dan 430 di antaranya telah terealisasi. Rinciannya, 428 narapidana memperoleh Remisi Khusus, sementara 2 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan bahwa seluruh remisi yang diberikan merupakan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan masih terdapat 7 narapidana yang belum menerima Surat Keputusan (SK) akibat proses perbaikan data dan akan segera menyusul. Sementara itu, 6 narapidana lainnya telah memperoleh SK integrasi.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sebanyak 75 orang menerima remisi 15 hari, 273 orang mendapat 1 bulan, 63 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 19 orang memperoleh remisi 2 bulan.
Dari sisi jenis perkara, kasus perlindungan anak mendominasi penerima remisi dengan jumlah 202 orang, disusul kasus narkotika sebanyak 65 orang dan korupsi 31 orang.
Jika dilihat per unit pelaksana teknis, Lapas Kelas II A Ambon mencatat jumlah penerima remisi terbanyak dengan 100 orang, diikuti Lapas Kelas III Namlea sebanyak 88 orang dan Lapas Kelas II B Piru sebanyak 61 orang.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas atau hukuman pengganti denda tidak termasuk dalam kategori penerima.
Seluruh proses pengusulan dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan.
Melalui kebijakan ini, Ditjenpas Maluku berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial setelah menyelesaikan masa pidana. Selain itu, remisi juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mengurangi tekanan hunian di lembaga pemasyarakatan.











