DPRD Maluku Tutup Masa Sidang II dan Buka Masa Sidang III Tahun 2026, LHP BPK Diundur ke 8 Juni

banner 468x60

Ambon – DPRD Provinsi Maluku resmi menutup Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 sekaligus membuka Masa Sidang III pada hari ini. Penutupan yang sedianya dilakukan lebih awal tertunda hingga 24 Mei 2026 karena padatnya agenda pengawasan tahap II dan banyaknya hari libur yang menyita alokasi waktu.

bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Senin(25/05/2026) Ketua DPRD Benhur Watubun menyampaikan, secara keseluruhan agenda yang ditetapkan pada Masa Sidang II dapat terlaksana dengan baik. Namun, masih ada dua agenda yang belum tuntas: verifikasi surat-surat masuk oleh komisi-komisi, serta Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] BPK.

“Penyampaian LHP BPK yang sedianya dilaksanakan hari ini diundur hingga 8 Juni 2026 atas permintaan BPK. Ini perlu menjadi catatan bersama agar kita terus meningkatkan kinerja agar agenda yang tersisa dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Selama Masa Sidang II, DPRD Maluku menggelar sejumlah rapat dan menghasilkan beberapa produk hukum:

– Rapat Paripurna: 5 kali

– Rapat Internal Pimpinan DPRD: 4 kali

– Rapat Koordinasi Pimpinan: 3 kali

– Rapat Pimpinan bersama Ketua Fraksi dan Ketua Komisi: 2 kali

– Rapat Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Komisi: 2 kali

– Rapat Koordinasi Pimpinan dengan Pemerintah Daerah: 1 kali

– Komisi I: Rapat internal 4 kali, rapat kerja dengan mitra 4 kali, rapat dengar pendapat 6 kali

– Komisi II: Rapat internal 4 kali, rapat kerja dengan mitra 11 kali

– Komisi III: Rapat internal 4 kali, rapat kerja dengan mitra 14 kali, rapat dengar pendapat 3 kali

– Komisi IV: Rapat kerja dengan mitra 10 kali, rapat dengar pendapat 3 kali

– Rapat Gabungan Komisi: 1 kali

– Rapat Badan Musyawarah: 4 kali

– Rapat Internal Badan Kehormatan: 2 kali

– Pansus LKPj 2025: Rapat internal 4 kali, rapat kerja 2 kali

– Pansus Perubahan Perda No. 6/2016: Rapat kerja 2 kali

– Pansus Kemudahan Investasi: Rapat internal 2 kali, rapat kerja 1 kali

DPRD menetapkan 5 Surat Keputusan, di antaranya:

1. Pembentukan Pansus Pembahasan Perda No. 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Maluku

2. Pembentukan Pansus Pembahasan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

3. Perubahan Pertama atas Keputusan DPRD No. 100.3.3.12/2024 tentang Penetapan Fraksi DPRD Maluku Masa Jabatan 2024-2029

4. Pembentukan Pansus LKPj Gubernur Maluku Tahun 2025

5. Nota Kesepakatan terhadap Peraturan Administrasi Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Maluku

*Rekomendasi DPRD* juga dikeluarkan terhadap LKPj Gubernur Maluku Tahun 2025.

DPRD juga melaksanakan kegiatan penyampaian aspirasi, perjalanan dinas Komisi II untuk pengawasan tahap I terhadap kegiatan APBN/APBD 2025 di 5 kabupaten/kota pada 3 Februari – 2 Maret 2026, serta keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan perencanaan kesehatan pusat-daerah di Bandung dan penyusunan Ranperda RKPD 2027 di Ambon.

Dengan dibukanya Masa Sidang III, DPRD Maluku diharapkan dapat melanjutkan agenda legislasi dan pengawasan yang belum selesai serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *