Jakarta, 22 Mei 2026 – PT Jasa Raharja turut menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokter Kesehatan (Dokkes) Polri Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kualitas penanganan korban kecelakaan lalu lintas sekaligus menekan angka fatalitas di seluruh Indonesia.
Forum ini membahas berbagai hal strategis, mulai dari penguatan layanan kesehatan dan penanganan kedaruratan, penerapan standar pelayanan kesehatan kepolisian, penanganan korban bencana, hingga peningkatan kapasitas Rumah Sakit Bhayangkara di berbagai daerah. Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan secara resmi Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) Tahun 2025/2026 oleh Ketua Medical Advisory Board Jasa Raharja, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, Sp.FM.Subsp.E.M(K), S.H., M.Si.
Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan penanganan di masa “golden period” sangat menentukan keselamatan nyawa korban. Oleh karena itu, sinergi yang solid antara kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja menjadi kebutuhan utama.
“Penanganan korban kecelakaan tidak bisa dilakukan sendirian. Butuh koordinasi yang kuat agar korban mendapatkan pertolongan secepat mungkin, sehingga risiko kematian dapat ditekan seminimal mungkin,” ujar Dewi.
Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja terus mendorong transformasi layanan berbasis digital guna mendukung proses penanganan yang lebih cepat dan terintegrasi. Salah satu inovasi andalan yang terus dikembangkan adalah sistem JR Care, yang memungkinkan verifikasi dan penjaminan biaya perawatan di rumah sakit dilakukan secara realtime. Dengan sistem ini, tindakan medis bisa segera diberikan tanpa terhambat urusan administrasi.
Selain itu, standar medis DC-FKMN-JR yang diperbarui juga menjadi panduan utama bagi seluruh rumah sakit mitra dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas secara seragam dan sesuai prosedur terbaik.
Dewi menegaskan, upaya melindungi masyarakat tidak hanya berhenti pada penanganan pascakecelakaan, tetapi juga mencakup peningkatan standar pelayanan serta edukasi keselamatan berkendara. “Sinergi ini harus terus kita jaga agar pelayanan kepada korban semakin cepat, tepat, dan memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.











