Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

banner 468x60

PT Jasa Raharja memastikan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan kereta yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi. Hal ini ditegaskan melalui kunjungan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, ke sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, Selasa (28/4).

Kunjungan tersebut dilakukan bersamaan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto yang turut meninjau penanganan korban. Rumah sakit yang dikunjungi antara lain RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur, guna memastikan korban mendapatkan penanganan medis optimal serta proses penjaminan berjalan tanpa kendala administratif.

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Direktur Utama PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal kejadian, pihaknya langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan berbagai pihak.

“Kami turut berduka atas kecelakaan ini. Sejak awal, kami memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi seluruh korban,” ujar Awaluddin.

Ia menambahkan, seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Santunan untuk korban meninggal dunia akan diserahkan secepat mungkin kepada ahli waris.

Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses perawatan berjalan tanpa hambatan biaya.

“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lain,” jelasnya.

Berdasarkan data sementara, tercatat sedikitnya tujuh korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka yang saat ini masih dalam penanganan di berbagai rumah sakit. Jasa Raharja terus melakukan pemantauan kondisi korban sekaligus memastikan proses administrasi santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.

Adapun besaran santunan yang diberikan, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, diberikan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.

Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta.

“Kami mengapresiasi sinergi seluruh instansi dalam percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutup Awaluddin.

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *