Ambon — Pemerintah kota Ambon memastikan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari upaya penataan kota dan penegakan peraturan, khususnya terhadap bangunan yang tidak memiliki izin. Langkah ini diambil demi memperindah kota dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.Kamis(07/05/2026)
Silver Leatemia selaku kasat Pp kota. ambon dalam penjelasannya, pihak kota menuturkan bahwa proses penertiban sudah melalui tahapan prosedural yang panjang, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Pemerintah sebenarnya memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri agar material bangunan masih bisa dimanfaatkan dan tidak banyak yang rusak. Namun, karena teguran tidak diindahkan, maka pemerintah terpaksa melakukan penertiban.
“Tadi memang sempat ada sedikit eskalasi dan perlawanan di awal. Namun, kami lakukan pendekatan secara persuasif namun tetap tegas dan humanis. Puji Tuhan, situasi akhirnya bisa terkendali dan selesai tanpa insiden yang lebih besar,” jelasnya.
Terkait kondisi petugas, dikonfirmasi bahwa ada satu personel yang sempat mengalami luka dan sudah segera mendapatkan perawatan medis.
Ke depannya, pemerintah akan terus mendata dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terkait areal-areal rawan yang masih memiliki bangunan liar,
Mengenai status lahan di lokasi kejadian, disebutkan bahwa areal tersebut merupakan lahan milik pihak ketiga (disebutkan milik Dian Pertiwi). Pemerintah menegaskan bahwa selama lahan tersebut tertib dan tidak ada bangunan liar, maka tidak akan menjadi masalah. Namun, jika akan dibangun kembali, wajib mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku.
“Kuncinya kembali pada prosedur. Selama sesuai aturan dan memiliki izin, pembangunan boleh dilakukan,”Tegasnya











