JAKARTA – Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG) menggelar rapat pada 17‑18 Juni 2026 dan mengambil keputusan menaikkan suku bunga acuan atau BI‑Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%.
Selain suku bunga acuan, suku bunga fasilitas simpanan (Deposit Facility) juga dinaikkan 25 bps menjadi 4,75%, sedangkan suku bunga fasilitas pinjaman (Lending Facility) naik 25 bps menjadi 6,50%.
Alasan & Tujuan Kebijakan
Kenaikan suku bunga ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah, di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang masih tinggi. Langkah ini juga bersifat pencegahan dini agar laju inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam kisaran sasaran pemerintah, yaitu 2,5 persen dengan penyimpangan ±1 persen.
Bank Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pelaku ekonomi mendukung kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas moneter sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bank Indonesia: https://www











