Valen Batilmurik Laporkan Jaksa di Polda Maluku, Soroti Proses Pemeriksaan

banner 468x60

Ambon- Suara Manise

Penanganan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi kini memasuki babak baru setelah muncul laporan terhadap aparat penegak hukum. Polda Maluku resmi menerima laporan dari seorang saksi, Valen Batilmurik, yang mempersoalkan keabsahan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digunakan dalam persidangan. Senin,( 27/04/2026)

Laporan tersebut menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan yang berujung pada munculnya BAP atas nama pelapor. Valen mengklaim dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.K

uasa hukum Valen, Fileo Pistos Noija dan Clasian Polatu, menjelaskan bahwa keberatan ini berangkat dari temuan kliennya terkait BAP tertanggal 21 November 2025. Dalam dokumen itu, nama Valen tercantum sebagai pihak yang telah dimintai keterangan.

Namun, menurut mereka, kliennya tidak pernah hadir, diperiksa, maupun memberikan keterangan kepada penyidik.

“Ini yang menjadi dasar laporan kami. Ada dokumen resmi, tetapi klien kami tidak pernah melalui proses pemeriksaan tersebut,” ujar kuasa hukum.

Persoalan semakin menguat setelah dilakukan pembandingan tanda tangan. Pihak pelapor menunjukkan KTP sebagai dokumen pembanding dan menilai terdapat perbedaan yang signifikan dengan tanda tangan dalam BAP.

Kuasa Hukum menyoroti BAP tertanggal 21 November 2025 dinilai tidak memiliki dasar pemeriksaan yang jelas.

Dari sudut pandang hukum, kuasa hukum menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh aspek mendasar dalam sistem peradilan pidana, khususnya terkait validitas alat bukti.

Mereka menduga dokumen tersebut turut digunakan dalam proses pembuktian untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Jika benar terjadi, hal ini dinilai dapat berdampak luas terhadap proses penuntutan, bahkan berpotensi mempengaruhi penilaian hakim dalam perkara tersebut.

Saat ini, Polda Maluku masih menelaah laporan yang masuk dan akan menentukan langkah lanjutan melalui proses penyelidikan. Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi menguji profesionalitas serta akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *