Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Titipan dan Pelanggaran Kuota

banner 468x60

Ambon, 12 Juni 2026 – Menjamin keadilan dan transparansi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku resmi membuka posko pengaduan khusus. Langkah ini menyasar berbagai potensi pelanggaran, mulai dari praktik titipan, pelanggaran aturan kuota, hingga ketidakjelasan prosedur pendaftaran.

Posko ini berfungsi sebagai saluran utama bagi masyarakat, calon peserta didik, maupun orang tua yang menemui kejanggalan selama proses seleksi berlangsung. Masalah yang akan ditangani meliputi pelanggaran zona wilayah, manipulasi dokumen, ketidakadilan perlakuan, hingga penolakan yang tidak beralasan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif, bebas intervensi, dan mengutamakan prestasi serta hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar perwakilan Ombudsman Maluku.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung di kantor Ombudsman Maluku maupun melalui saluran daring yang disediakan. Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan cepat dan hasilnya disampaikan kepada pihak terkait untuk perbaikan maupun sanksi sesuai aturan.

Langkah ini diharapkan menekan praktik penyimpangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru di seluruh wilayah Maluku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *