Ambon — Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Walubi Maluku dan pihak terkait lainnya guna menuntaskan sengketa tanah seluas sekitar satu hektar di lingkungan Vihara Swarna Giri Tirta, Gunung Nona, Kota Ambon.Rabu(08/07/2026) yang bertempat di ruang rapat komisi I DPRD provinsi Maluku.
Rapat ini menindaklanjuti kunjungan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya bersama pihak BPN. Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menekankan pentingnya menghormati aturan hukum yang berlaku, mengingat perkara ini telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengundang semua pihak untuk mendengarkan penjelasan dan mencari jalan keluar yang adil. Namun, kita tidak bisa mengesampingkan fakta hukum yang sudah ada. Segala langkah harus berdasar data administrasi dan putusan resmi,” ujar Solichin.
Pihak yayasan yang diwakili Wilhelmus Jauwerissa menyatakan lahan itu milik yayasan berdasarkan akta notaris, sementara ahli waris Tjoa Tinnie Pinontoan menegaskan memiliki sertifikat hak milik yang sah dan putusan pengadilan memenangkan pihaknya. Komisi I akan terus mengawal agar penyelesaian dilakukan secara damai dan sesuai peraturan perundang-undangan











