Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas maksimal pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dilengkapi dokumen pendukung transaksi menjadi US$10.000 per orang per bulan. Kebijakan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan BI pada Juni 2026 dan telah berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang memiliki batas lebih tinggi. Menurut penjelasan BI, penyesuaian ini bukan semata-mata memperketat akses, melainkan langkah strategis untuk menciptakan pasar uang dan pasar valas yang lebih efisien serta memiliki tata kelola yang kuat dan bertanggung jawab.
Direktorat Komunikasi BI menyampaikan bahwa penurunan batas pembelian valas ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah agar tidak mudah terguncang oleh pergerakan arus dana yang berlebihan atau tidak didasari kebutuhan riil. Kedua, untuk meningkatkan daya tarik dan kepercayaan investor menanamkan modal di Indonesia melalui iklim keuangan yang terukur.
Dengan aturan ini, setiap transaksi pembelian valas tunai yang nilainya melebihi batas US$10.000 per bulan wajib disertai bukti dokumen yang sah yang menjelaskan tujuan penggunaan dana tersebut, seperti keperluan perjalanan dinas, pendidikan, pengobatan, atau transaksi perdagangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan spekulasi di pasar valas serta menjaga ketersediaan devisa negara agar tetap terjaga bagi kebutuhan ekonomi produktif. Masyarakat yang ingin mengetahui rincian teknis lebih lanjut dapat mengakses informasi resmi melalui kanal resmi Bank Indonesia atau menonton penjelasan lengkapnya melalui akun Instagram @bank_indonesia.










