KAJATI MALUKU PIMPIN PENGAJUAN USULAN TUNTUTAN PIDANA PENGAWASAN, PERDANA DI WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI MALUKU.

banner 468x60

Maluku – Ambon, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., memimpin jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam pengajuan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan kepada Direktorat C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI melalui Video Conference yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Selasa (7/7/2026).

Pengajuan usulan tersebut merupakan langkah perdana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penerapan Tuntutan Pidana Pengawasan terhadap suatu perkara pidana, sebagai implementasi pendekatan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas pemidanaan.

Perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama Terdakwa Debby Marlissa alias Debby, yang didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan korban Chelsy F. Titihalawa alias Celsy.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penyidikan maupun penuntutan tidak berhasil dilaksanakan. Namun demikian, pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Masohi, Majelis Hakim berhasil memfasilitasi pelaksanaan MKR yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Melalui proses tersebut, Anak Korban Chelsy F. Titihalawa alias Celsy yang didampingi ibu kandungnya, Artati Ngabalin selaku orang tua/wali, telah memberikan maaf kepada Terdakwa Debby Marlissa alias Debby serta menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat maupun tuntutan ganti kerugian.

Di sisi lain, Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan yang mendalam, memohon maaf kepada korban beserta keluarganya, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan, terhadap Terdakwa juga tidak dilakukan tindakan penahanan karena dinilai memenuhi syarat objektif maupun subjektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mengusulkan rencana tuntutan dengan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam usulan tuntutannya, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah selaku Penuntut Umum, mengajukan usulan sebagai berikut :

– Menetapkan syarat umum agar Terpidana selama masa pengawasan tidak melakukan tindak pidana kembali;

– Menetapkan syarat khusus agar Terpidana wajib melapor satu kali setiap bulan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah;

– Menetapkan apabila selama masa pengawasan Terpidana melakukan tindak pidana lain dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, maka Terpidana wajib menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Setelah mendengarkan pemaparan secara komprehensif dari Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Direktur C pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menyetujui usulan Tuntutan Pidana Pengawasan tersebut.

Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan bahwa ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak melebihi lima tahun, Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya perdamaian yang telah berhasil diwujudkan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif di persidangan, serta kepribadian dan perilaku Terdakwa yang dinilai memberikan keyakinan tidak akan mengulangi tindak pidana di kemudian hari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengajuan usulan Tuntutan Pidana Pengawasan ini merupakan bentuk implementasi paradigma penegakan hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta memberikan kesempatan kepada pelaku yang memenuhi syarat untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan kepentingan korban, masyarakat, dan kepastian hukum.

Kajati Maluku juga berharap penerapan Tuntutan Pidana Pengawasan dapat menjadi salah satu alternatif pemidanaan yang efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kasi A Hadjat, S.H., M.H., Kasi B Selamat Indra Wijaya, S.H., M.H., Kasi C Henly Lakburlawal, S.H., M.H., Kasi D Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku yang mengikuti kegiatan secara virtual.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *