AMBON – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026. RDP tersebut dilaksanakan pada Jumat (6/3/2026).
Rapat ini dihadiri perwakilan dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Korem 151/Binaiya, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Ambon, serta keluarga almarhum Simon Latumaela.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Eddison Sarimanela, yang memimpin RDP tersebut menjelaskan bahwa rapat dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait rencana eksekusi lahan tersebut.
Menurutnya, sebagai lembaga politik, Komisi I berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan persoalan hukum dan kepentingan publik.
“Kami sebagai Komisi I yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan menerima laporan masyarakat terkait rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek. Karena itu kami menggelar RDP untuk melihat secara jelas persoalan ini,” ujarnya.
Sarimanela menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan pengadilan. Namun, pihaknya tetap berkepentingan memastikan proses yang berjalan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Komisi I tidak mengintervensi keputusan pengadilan. Kami hanya menindaklanjuti laporan masyarakat dan melihat persoalan ini secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di kawasan lahan eks Hotel Anggrek terdapat sejumlah fasilitas negara maupun bangunan milik masyarakat yang berpotensi terdampak jika eksekusi dilakukan.
“Di kawasan itu terdapat berbagai fasilitas, seperti Korem, gereja, kantor dinas, hingga RRI. Selain itu juga ada rumah-rumah warga karena luas lahan tersebut sekitar 32 hektare,” katanya.
Melalui RDP, DPRD mencoba menghimpun informasi dari seluruh pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan instansi pertanahan, guna mendapatkan gambaran utuh mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Sarimanela juga menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat dua putusan pengadilan yang menjadi dasar proses hukum, di mana salah satu putusan sebelumnya telah dieksekusi.
Meski demikian, rencana eksekusi yang dijadwalkan pada 10 Maret 2026 tetap akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.
“Eksekusi merupakan kewenangan pengadilan. Kami hanya memastikan informasi dari semua pihak agar masyarakat juga mendapatkan penjelasan yang jelas terkait proses ini,” tandasnya.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Provinsi Maluku berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan mengedepankan solusi terbaik, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan lahan eks Hotel Anggrek..(UP)











