Pemkot Ambon Tertibkan Rumah Kost untuk Cegah Masalah Sosial

banner 468x60

AMBON – Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah untuk menertibkan rumah kost dalam upaya mencegah masalah sosial sejak dini. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga, terutama di lingkungan sekitar rumah kost.

Kota Ambon telah memiliki Perda No. 8 Tahun 2019 yang mengatur pengelolaan rumah kost. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, pengelolaan, izin, hak, kewajiban, dan larangan, serta peran masyarakat dalam pengawasan.

“Masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar,” kata Bodewin.(01/04/2026)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *