Ambon – Aparat kepolisian dari Polresta Ambon bersama tim Inafis Polda Maluku melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan pembakaran alat tangkap ikan tradisional (sero) milik warga di Dusun Waimolong, Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan olah TKP tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut
Pelaksanaan kegiatan dimonitor langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, serta didampingi Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Androyuan Elim
Dalam kegiatan tersebut, tim Inafis Polda Maluku yang berjumlah 10 personel melakukan serangkaian pemeriksaan di lokasi kejadian, termasuk identifikasi dan pengumpulan barang bukti. Kegiatan ini juga melibatkan personel dari Sat Polair Polresta Ambon serta anggota Polsek Leihitu guna mendukung kelancaran proses olah TKP
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat satu unit alat tangkap ikan tradisional jenis sero yang terbakar di lokasi. Sementara itu, sejumlah alat tangkap lainnya dilaporkan berada di tengah laut maupun hilang terbawa arus
Kehadiran personel kepolisian di lokasi tidak hanya untuk melakukan olah TKP, tetapi juga memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung
Hingga berakhirnya kegiatan, seluruh rangkaian olah TKP berjalan dengan lancar dan situasi di lokasi terpantau aman terkendali. Proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.











