DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK atas LKPD 2025

banner 468x60

AMBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, di Ruang Paripurna Kantor DPRD, Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6/2026).

Rapat ini dihadiri Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Maluku, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. “Keuangan daerah yang tertuang dalam APBD memiliki peran strategis mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Benhur menjelaskan pemeriksaan tahunan BPK merupakan upaya memastikan tata kelola sesuai aturan, sesuai Pasal 17 Ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 yang mewajibkan penyampaian hasil pemeriksaan keuangan daerah kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.

Penyerahan LHP ini menjadi tahap penting pengawasan dan evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik, berorientasi pada pelayanan publik, dan terhindar dari kerugian negara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *