DPRD Maluku Dalami Persoalan Lahan Wihara, Pastikan Kejelasan Status Kepemilikan

banner 468x60

AMBON – Komisi I DPRD Provinsi Maluku tengah mendalami sengketa lahan yang melibatkan sebuah wihara di Kota Ambon. Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan status kepemilikan serta kesesuaian dokumen pertanahan guna mencegah timbulnya persoalan baru.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella, menyatakan pembahasan telah dilakukan secara internal, disertai peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa. “Salah satu hal utama yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara dokumen kepemilikan, sertifikat tanah, dan kondisi fisik lahan di lapangan,” ujarnya di Ruang Komisi I, Selasa (23/6/2026).

Pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan data terkait luas lahan yang disebut mencapai lebih dari 10 ribu meter persegi, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut dari sisi administrasi dan hukum.

Sarimanella menegaskan DPRD tidak berwenang mengkaji maupun membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan, karena hal itu merupakan ranah kewenangan instansi berwenang dan lembaga peradilan. Namun, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan segera.

“Kami ingin memastikan tidak ada perbedaan data maupun kesalahan penunjukan lokasi. Pembahasan akan dilanjutkan bersama pengurus wihara dan BPN agar diperoleh kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *