Maluku — Komisi I DPRD Maluku menunda pembahasan lanjutan terkait persoalan sengketa tanah di Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, karena belum hadirnya seluruh pihak yang berkepentingan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Maluku. Jumat, (5/6/2026)
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I mengundang Kepala Desa Hunut, perwakilan masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta keluarga Tamaela sebagai pihak yang terlibat dalam sengketa. Namun, rapat hanya dihadiri oleh Kepala Desa Hunut, perwakilan masyarakat, dan BPN.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton menjelaskan kepada Media ini, bahwa rapat belum dapat menghasilkan keputusan karena Komisi I baru mendengarkan penjelasan dari satu sisi, yakni Kepala Desa dan BPN, terkait asal-usul serta dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
“Belum bisa diputuskan secara bersama karena kami baru mendengar penjelasan dari Kepala Desa dan BPN terkait dokumen serta asal-usul tanah tersebut. Kami juga perlu mendengar penjelasan dari keluarga Tamaela agar memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang,” ujarnya
Menurutnya, Komisi I DPRD Maluku memiliki tanggung jawab untuk membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut, terutama karena menyangkut kepentingan masyarakat.









