Ambon, 7 Juli 2026 – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku Bersama anggota
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah
Maluku mencanangkan program SALAWAKU (Siaga Lawan Kejahatan Keuangan)
sebagai gerakan kolaboratif untuk memperkuat upaya pencegahan aktivitas
keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan (scam) di Provinsi Maluku.
Pencanangan program ini dirangkaikan dengan sosialisasi penanganan aktivitas
keuangan ilegal dan scam kepada jajaran Bhayangkara Pembina Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayah Polda Maluku.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai 5 Kantor OJK Provinsi Maluku
tersebut dibuka secara simbolis melalui penabuhan tifa oleh Gubernur Maluku,
Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M., didampingi Direktur Kelompok Spesialis
Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan
Konsumen OJK, Brigjen Pol. Djoko Prihadi, S.H., M.H., Kepala OJK Provinsi Maluku
Haramain Billady, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol.
Piter Yanottama, S.I.K., S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk
Rosihan Anwar, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Provinsi Maluku Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP., S.Sos., M.H. Kegiatan juga ditandai
dengan penandatanganan komitmen Bersama untuk melawan kejahatan keuangan
oleh seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Maluku.
Program SALAWAKU merupakan inisiatif strategis Satgas PASTI Daerah Maluku
yang mencakup pembentukan Posko Pelayanan SALAWAKU di Kantor OJK Provinsi
Maluku, pelaksanaan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan bersama seluruh
anggota Satgas PASTI, penyusunan dan penyebarluasan video imbauan serta iklan
layanan masyarakat mengenai bahaya aktivitas keuangan ilegal, hingga penguatan
komunikasi publik secara masif melalui berbagai saluran informasi, baik media
cetak, media elektronik, media sosial, maupun media luar ruang seperti billboard
dan spanduk.
Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan
apresiasi atas kerja nyata Satgas PASTI sebagai wadah sinergi lintas kementerian. dan lembaga dalam mencegah serta menangani aktivitas keuangan ilegal. Ia
mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Maluku untuk mendukung
penuh gerakan SALAWAKU dengan mengintegrasikan edukasi literasi keuangan ke
dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, pelayanan publik, dan program
pemberdayaan masyarakat.
Gerakan SALAWAKU harus menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan, sehingga
masyarakat Maluku semakin terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan
keuangan,” ujarnya.
Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady mengungkapkan bahwa ancaman
kejahatan keuangan masih menjadi perhatian serius secara nasional dan perlu
diantisipasi secara Bersama-sama agar tidak ada masyarakat yang terjebak dalam
kejahatan keuangan digital yang makin marak saat ini.
Selama periode Januari hingga 31 Mei 2026, kanal pelaporan SIPASTI menerima
18.326 laporan aktivitas keuangan ilegal, terdiri atas 15.538 laporan pinjaman
online ilegal, 2.660 laporan investasi ilegal, dan 128 laporan gadai ilegal. Sementara
itu, dari Provinsi Maluku tercatat 103 laporan, terdiri atas 86 laporan pinjaman
online ilegal, 15 laporan investasi ilegal, dan 2 laporan gadai ilegal,” jelas Haramain
Billady
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterima melalui Indonesia
Anti Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2025 hingga 31 Mei 2026, telah diterima
579.459 laporan penipuan transaksi keuangan dengan hampir satu juta rekening
dilaporkan. Dari proses penanganan tersebut, lebih dari 515 ribu rekening berhasil
diblokir, dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp638,9 miliar, serta
dana yang berhasil dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar. Khusus
di Provinsi Maluku, tercatat 1.648 laporan penipuan transaksi keuangan. Lima
modus penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi
belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja,
serta penipuan melalui media sosial.
Sementara itu, Kapolda Maluku Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., yang
diwakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Piter
Yanottama, menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis sebagai
ujung tombak edukasi, pencegahan, dan deteksi dini terhadap berbagai modus. aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan hingga ke tingkat desa
dan kelurahan. Harapannya masyarakat di Provinsi Maluku sampai dengan tingkat
desa dan kelurahan mendapatkan informasi terkait modus kejahatan keuangan
digital dan tidak terjebak dalam penipuan keuangan digital tersebut.
Sebagai bagian dari kegiatan, Direktur Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Brigjen
Pol. Djoko Prihadi menyampaikan materi mengenai strategi kolaboratif penanganan
aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan. Selain itu, Sofia Ch. E.
Alfons, S.H., M.H., Panit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, memaparkan
materi mengenai perkembangan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi
keuangan di era digital. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dan diikuti
oleh 175 Bhabinkamtibmas dari seluruh wilayah Polda Maluku. Pada kesempatan
yang sama juga dilakukan peresmian Posko Pelayanan SALAWAKU di Kantor OJK
Provinsi Maluku yang dapat digunakan sebagai ruang koordinasi serta penanganan
kejahatan keuangan digital di Provinsi Maluku.
Melalui program SALAWAKU, Satgas PASTI Daerah Maluku berharap sinergi antar
instansi semakin kuat sehingga edukasi mengenai bahaya aktivitas keuangan ilegal
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa dan kelurahan.
Dengan demikian, masyarakat Maluku diharapkan semakin cerdas dalam
mengenali berbagai modus kejahatan keuangan, terlindungi sebagai konsumen jasa
keuangan, serta terhindar dari berbagai bentuk penawaran investasi maupun
layanan keuangan ilegal.











