Inflasi Provinsi Maluku Terjaga dalam Rentang Sasaran di Tengah HBKN Ramadhan dan Idul Fitri”

banner 468x60

Memasuki Maret 2026, Provinsi Maluku mengalami deflasi sebesar 0,75% (mtm), berbalik arah

dibandingkan Februari 2026 yang mencatat inflasi sebesar 0,58% (mtm). Secara spasial, deflasi terutama

bersumber dari Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon yang masing-masing mencatat deflasi sebesar

1,40% (mtm) dan 0,43% (mtm). Namun demikian, deflasi yang lebih dalam tertahan oleh realisasi inflasi di

Kota Tual sebesar 0,37% (mtm). Secara tahunan, inflasi Provinsi Maluku tercatat sebesar 3,40% (yoy), masih

berada dalam rentang sasaran target inflasi nasional sebesar 2,5±1% (yoy). Capaian tersebut lebih rendah

dibandingkan inflasi bulan sebelumnya yang sebesar 5,97% (yoy), serta sedikit di bawah tingkat inflasi nasional

sebesar 3,48% (yoy).

Capaian deflasi bulan ini utamanya bersumber dari Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau

dan kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya dengan andil inflasi (mtm) masing-masing sebesar 0,73%

dan 0,03%. Deflasi pada kelompok ini terutama disumbang oleh penurunan harga komoditas perikanan a.l.:

Ikan Layang, Ikan Selar, Ikan Tongkol, dan Ikan Cakalang dengan andil deflasi (mtm) masing-masing sebesar

0,36%, 0,23%, 0,16%, dan 0,12%. Penurunan harga komoditas perikanan tersebut didukung oleh kondisi

meteorologi maritim yang relatif kondusif sehingga mendorong peningkatan produksi perikanan. Selain itu

juga dipengaruhi oleh intervensi pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan ikan tangkap, serta

pelaksanaan intervensi pasar yang dilakukan melalui penjualan ikan beku pada harga yang lebih rendah

dibandingkan harga ikan segar. Sementara itu, realisasi deflasi yang lebih dalam juga dipengaruhi oleh

Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya, dipengaruhi oleh harga emas yang mengalami penurunan di

pasar internasional.

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program

pengendalian inflasi, khususnya melalui Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS). Ke

depan, upaya pengendalian inflasi komoditas pangan akan terus disinergikan secara berkelanjutan bersama

TPID sepanjang tahun 2026, dengan mengacu pada penguatan empat pilar utama pengendalian inflasi (4K),

yaitu Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif. Langkah

pengendalian tersebut mencakup penjagaan ketersediaan pasokan dengan penguatan Kerja sama Antar

Daerah (KAD) bersama wilayah sentra produksi, peningkatan keterjangkauan harga melalui pelaksanaan

Gerakan Pangan Murah (GPM) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pemantauan rutin stok dan harga

barang kebutuhan pokok dan barang penting guna memastikan kelancaran distribusi. Di sisi lain, komunikasi

efektif terus diperkuat melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan serta penyampaian informasi harga

dan pasokan kepada masyarakat untuk menjaga ekspektasi inflasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *