Memasuki Maret 2026, Provinsi Maluku mengalami deflasi sebesar 0,75% (mtm), berbalik arah
dibandingkan Februari 2026 yang mencatat inflasi sebesar 0,58% (mtm). Secara spasial, deflasi terutama
bersumber dari Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon yang masing-masing mencatat deflasi sebesar
1,40% (mtm) dan 0,43% (mtm). Namun demikian, deflasi yang lebih dalam tertahan oleh realisasi inflasi di
Kota Tual sebesar 0,37% (mtm). Secara tahunan, inflasi Provinsi Maluku tercatat sebesar 3,40% (yoy), masih
berada dalam rentang sasaran target inflasi nasional sebesar 2,5±1% (yoy). Capaian tersebut lebih rendah
dibandingkan inflasi bulan sebelumnya yang sebesar 5,97% (yoy), serta sedikit di bawah tingkat inflasi nasional
sebesar 3,48% (yoy).
Capaian deflasi bulan ini utamanya bersumber dari Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau
dan kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya dengan andil inflasi (mtm) masing-masing sebesar 0,73%
dan 0,03%. Deflasi pada kelompok ini terutama disumbang oleh penurunan harga komoditas perikanan a.l.:
Ikan Layang, Ikan Selar, Ikan Tongkol, dan Ikan Cakalang dengan andil deflasi (mtm) masing-masing sebesar
0,36%, 0,23%, 0,16%, dan 0,12%. Penurunan harga komoditas perikanan tersebut didukung oleh kondisi
meteorologi maritim yang relatif kondusif sehingga mendorong peningkatan produksi perikanan. Selain itu
juga dipengaruhi oleh intervensi pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan ikan tangkap, serta
pelaksanaan intervensi pasar yang dilakukan melalui penjualan ikan beku pada harga yang lebih rendah
dibandingkan harga ikan segar. Sementara itu, realisasi deflasi yang lebih dalam juga dipengaruhi oleh
Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya, dipengaruhi oleh harga emas yang mengalami penurunan di
pasar internasional.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program
pengendalian inflasi, khususnya melalui Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS). Ke
depan, upaya pengendalian inflasi komoditas pangan akan terus disinergikan secara berkelanjutan bersama
TPID sepanjang tahun 2026, dengan mengacu pada penguatan empat pilar utama pengendalian inflasi (4K),
yaitu Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif. Langkah
pengendalian tersebut mencakup penjagaan ketersediaan pasokan dengan penguatan Kerja sama Antar
Daerah (KAD) bersama wilayah sentra produksi, peningkatan keterjangkauan harga melalui pelaksanaan
Gerakan Pangan Murah (GPM) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pemantauan rutin stok dan harga
barang kebutuhan pokok dan barang penting guna memastikan kelancaran distribusi. Di sisi lain, komunikasi
efektif terus diperkuat melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan serta penyampaian informasi harga
dan pasokan kepada masyarakat untuk menjaga ekspektasi inflasi.











